Sanksi Cor Untuk Pabrik Pencemar Citarum

JABARNEWS | BANDUNG – Pabrik-pabrik nakal penyebar polutan di Sungai Citarum terancam dikenakan sanksi cor jika terbukti tidak mengolah Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai prosedur yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Instalasi pengolahan air limbah mengurangi polutan limbah-imbah yang masuk ke Citarum. Diharapkan bahwa Citarum itu air bersih dan kualitas dari bantaran sendiri kembali seperti semula,” kata Kapendam III/Siliwangi, Letkol Arh GTH Hasto Respatyo, di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Minta Warganya Waspada Soal Ini

Meski pihaknya tidak berfokus kepada pemberian sanksi, Kodam III/Siliwangi lebih berkonsentrasi kepada pemeliharaan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Baca Juga:  ASN Pemkab Bekasi Gelar Shalat Gerhana Matahari

“Untuk yang berkaitan dengan sanksi atau hukum memang bukan bagian kami. Jadi untuk Kodam sendiri kebetulan Bapak Panglima sebagai Wadan Satgas bidang ekosistem jadi kita lebih konsentrasi kepada bagaimana memelihara dan mengembalikan ekosistem itu sendiri,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya sedang menyoroti 3 dari 21 sektor demi mengurangi kadar polutan yang masuk ke dalam aliran sungai.

Baca Juga:  Korsleting Listrik Jadi Biang Kerok Kebakaran Rumah Produksi Es Doger di Kota Bogor

“Yang menjadi sorotan itu sektor 7 untuk kegiatan masyarakatnya, sektor 5 dengan penyerahan bibitnya, dan sektor 21 untuk kegiatan lapangannya, kita perlu mengurangi polutan-polutan yang masuk,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat