Pasundan

Polisi Bekuk Pembobol Counter Ponsel

×

Polisi Bekuk Pembobol Counter Ponsel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga pelaku tindak pidana dan pemberatan (curat) diamakan dan ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2018 oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka. Mereka diketahui nekat melakukan pembobolan terhadap salah satu counter ponsel di wilayah Babakan Jawa Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kapolsekta Majalengka, Iptu Jemiran, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dadang Kardan mengatakan, ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk pada Jumat (13/7/2018) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Ketiga pelaku itu, diketahui berinisial, S (20), Y (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Majalengka. Sedangkan tersangka lainnya, MI (19) hanya beda satu desa.

Baca Juga:  Apa Benar Suplemen Bisa Menambah Tinggi Badan Pada Usia Dewasa?

“Kronologis kejadian tersebut bermula pada Kamis (27/9/2017) sekira pukul 00.30 WIB, ketiga pelaku nekat membobol Conter Ergana Cell, milik Kris Soga Lesmana (32) yang berada di Jalan Ahmad Kusuma, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.” ungkapnya, Sabtu (14/7).

Baca Juga:  Nias Selatan Diguncang Gempa Bumi Kekuatan Magnitudo 3.0

Dadang mengatakan, sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah saksi, terutama toko tetangga counter ketika hendak membuka warung kopi miliknya, merasa kaget melihat counter HP tetangganya sudah berantakan. Saksi melihat pintu conter tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah oleh saksi dicek, barang barang yang berada di conter tersebut milik korban sudah raib.

“Setelah menerima informasi, kami langsung mengolah TKP, diduga pelaku masuk dengan cara merusak engsel gembok dan pintu conter dicongkel. Selanjutnya, pelaku langsung masuk dan mengambil 395 pcs kartu kouta perdana berbagai merek serta aksesoris HP. Dan pelaku keluar lewat pintu semula,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kang Emil Usul Bentuk Forum Komunikasi APPSI ke Pemerintah Pusat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.9.906.000 dan saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsekta Majalengka. Ketiga pelaku itu akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan.‎ (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan