Di Subang, Baru Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang baru menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari dua partai politik (Parpol) hingga Senin (16/7/2018) sore.

Sejumlah Parpol lain telah melakukan konsultasi ke KPU, namun belum juga mendaftar hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran.

“Dua partai politik yang sudah mendaftarkan calegnya yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera ) dan Partai NasDem,” kata Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman, Senin (16/7/2018).

Baca Juga:  Wow, UMKM Sumbang 65 % Ekonomi Depok

Maman menegaskan, pihaknya tidak akan menolelir partai yang terlambat daftar, sesuai jadwal sudah ditetapkan

sejak 4 Juli lalu.

“Pastinya, pihak KPU tidak akan memperpanjang waktu. Kita konsisten sampai Selasa (17/7/2018) hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Maman

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lirik Potensi Ekonomi Pedesaan, Kalangan Milenial Jadi Sorotan

Kata Maman,jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pileg akan berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Mesti Diperhatikan Dalam Memilih Perlengkapan Bayi

Ketua DPD PKS Subang, T. Munandar Hilmi, mengatakan, dengan menjadi partai pertama pendaftar Bacaleg di KPUD menjadi bukti PKS siap mengikuti Pileg pada 2019 mendatang. ” Ini bukti bawa PKS sudah siap, sangat siap untuk Pileg mendatang, ” kata Hilmi. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat