Di Subang, Baru Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang baru menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari dua partai politik (Parpol) hingga Senin (16/7/2018) sore.

Sejumlah Parpol lain telah melakukan konsultasi ke KPU, namun belum juga mendaftar hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran.

“Dua partai politik yang sudah mendaftarkan calegnya yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera ) dan Partai NasDem,” kata Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman, Senin (16/7/2018).

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Rok Plisket Agar Mudah Dipadukan Dengan Atasan

Maman menegaskan, pihaknya tidak akan menolelir partai yang terlambat daftar, sesuai jadwal sudah ditetapkan

sejak 4 Juli lalu.

“Pastinya, pihak KPU tidak akan memperpanjang waktu. Kita konsisten sampai Selasa (17/7/2018) hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Maman

Baca Juga:  Sensasi Baru Sambil Relaksasi Di Ciboer Pass

Kata Maman,jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pileg akan berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

Baca Juga:  Budget Konstruksi Revitalisasi Alun-alun Ciamis Rp 700 Ribu/Meter Persegi

Ketua DPD PKS Subang, T. Munandar Hilmi, mengatakan, dengan menjadi partai pertama pendaftar Bacaleg di KPUD menjadi bukti PKS siap mengikuti Pileg pada 2019 mendatang. ” Ini bukti bawa PKS sudah siap, sangat siap untuk Pileg mendatang, ” kata Hilmi. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat