Pasundan

Kemenhub Tutup Tempat Uji KIR Dishub Cimahi

×

Kemenhub Tutup Tempat Uji KIR Dishub Cimahi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menutup tempat pelayanan uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Kemenhub menilai fasilitas itu tidak layak untuk melakukan pengujian.

Berdasarkan data akreditasi Kemenhub, dari 160 pemerintah daerah yang memiliki tempat pelayanan KIR, hanya 41 daerah yang lolos uji KIR.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Semua Pihak Dukung Program Petani Milenial, Ini Alasannya

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dishub Kota Cimahi, Ruswanto, mengatakan, sejak November hingga Juli 2018 sudah melakukan perbaikan sesuai prosedur dan sesuai peraturan.

“Tinggal menunggu pihak dari Kemenhub memeriksa kembali alat tersebut. Kami juga masih mengecek kelapangan untuk memastikan aspek fisiknya sudah terpenuhi atau belum, kalau sudah selesai kita putuskan akan buka lagi,” kata Ruswanto, dikutip Jabarekspres.com, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga:  Anne: KNPI Diharapkan Berperan Dalam Pembangunan di Purwakarta

Dikatakannya, penutupan dilakukan agar dalam pelayanan kedepan ada aspek legalnya. Sehingga saat pelayanan uji KIR, bisa dilakukan secara benar dan maksimal.

“Pelayanan uji KIR ini akan dibuka kembali setelah rekomendasi dari Kemenhub bisa diselesaikan,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Dan Pemblokiran Sepihak Bank BJB, Kadisdik Kota Bandung: Keluhan Soal Itu Ada

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio, mengatakan, untuk pemenuhan syarat akreditasi, pihaknya sudah melakukan kelengkapan persyaratan dan sudah diserahkan ke Kementrian Perhubungan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan