Kemenhub Tutup Tempat Uji KIR Dishub Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menutup tempat pelayanan uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Kemenhub menilai fasilitas itu tidak layak untuk melakukan pengujian.

Berdasarkan data akreditasi Kemenhub, dari 160 pemerintah daerah yang memiliki tempat pelayanan KIR, hanya 41 daerah yang lolos uji KIR.

Baca Juga:  Sekolah Di Ciamis Harus Patuhi Sistem Zonasi Kemendikbud

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dishub Kota Cimahi, Ruswanto, mengatakan, sejak November hingga Juli 2018 sudah melakukan perbaikan sesuai prosedur dan sesuai peraturan.

“Tinggal menunggu pihak dari Kemenhub memeriksa kembali alat tersebut. Kami juga masih mengecek kelapangan untuk memastikan aspek fisiknya sudah terpenuhi atau belum, kalau sudah selesai kita putuskan akan buka lagi,” kata Ruswanto, dikutip Jabarekspres.com, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga:  Video: Berikut Proses Penghapusan Tatto Pada Tubuh

Dikatakannya, penutupan dilakukan agar dalam pelayanan kedepan ada aspek legalnya. Sehingga saat pelayanan uji KIR, bisa dilakukan secara benar dan maksimal.

“Pelayanan uji KIR ini akan dibuka kembali setelah rekomendasi dari Kemenhub bisa diselesaikan,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan May Day Di Subang Cukup Baksos Saja

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio, mengatakan, untuk pemenuhan syarat akreditasi, pihaknya sudah melakukan kelengkapan persyaratan dan sudah diserahkan ke Kementrian Perhubungan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat