JABARNEWS | MAJALENGKA – Bagi masyarakat Majalengka yang memegang surat sementara/resi SIM, hari ini, Kamis (23/8/2018), sudah bisa ditukarkan dengan SIM permanen. Blanko SIM yang beberapa minggu lalu mengalami kekosongan kini sudah ada di Mapolres.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Isnadi Anang Raharjo, membenarkan bahwa mulai hari ini, pihaknya telah membuka penukaran surat resi SIM sementara dengan SIM permanen di bagian Satpas Mako Polres Majalengka. Pemohon hanya tinggal membawa surat resi SIM sambil menunjukkan KTP asli.
“Tidak ada biaya tambahan apapun, karena hanya tinggal menukarkan surat resi, menjadi SIM yang permanen asli. Saat ini blanko SIM nya sudah ada. Kemarin-kemarin, karena blanko-nya tidak ada, maka dikeluarkanlah surat resi sebagai pengganti SIM sementara,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Isnadi menambahkan, untuk penukaran mulai buka pukul 08.00 WIB pagi dan tutup pada 15.00 WIB. Sehingga diharapkan para pemegang surat resi datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik.
“Diharapkan segera ditukarkan, mengingat surat resi hanya bersifat sementara. Meskipun fungsinya sama, namun alangkah lebih baiknya segera menukarkan dengan SIM pada umumnya,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat