Sidang Asep Maftuh, PP Persis: Kami Bisa Ajukan Eksaminasi

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim menjatuhkan keputusan terhadap Asep Maftuh, terdakwa pembunuh Kaops Brigade PP Persis, R Prawoto, dengan penjara selama 7 tahun.

Keputusan itu dinilai sangat mengecewakan ratusan jamaah Persatuan Islam (Persis) dari berbagai otonom organisasi yang turut menyaksikan persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga:  PLN Komitmen Salurkan Listrik Andal ke Kawasan Industri Karawang

Ketua Bidang Jamiyyah PP Persis, Dr. Ihsan Setiadi Latief, mengatakan, jamaah dan jamiyyah PP Persis keberatan dengan hasil putusan hakim yang hanya menambahkan hukuman 4 bulan penjara dari tuntutan awal 6,5 tahun menjadi 7 tahun.

“Hal ini karena jauh dari prediksi kami, bahwa pembunuhan berencana terhadap ulama itu, harusnya dipenjara seumur hidup atau tuntutan hukuman mati,” ujar Ihsan, Kamis.

Baca Juga:  Polisi Dalami Motif Pengeroyokan, Gubernur Sesalkan Aksi Brutal Itu

Dikatakannya, meskipun merasakan kecewa, namun jamiyyah Persis menerima keputusan tersebut dengan kepala dingin dan rasional.

Terkait dengan permintaan banding, lanjut Ihsan, pihaknya tak bisa melakukan hal tersebut.

“Kami tidak bisa mengajukan banding, karena yang bisa mengajukan banding hanya JPU (jaksa penuntut umum) dan pengacara terdakwa”, ungkapnya.

Baca Juga:  Sudah 4 Bakal Calon Kades Nagrak Cianjur yang Mendaftar

Ihsan berharap, JPU bisa melakukan banding atas putusan yang dinilai tak adil tersebut.

“Bila JPU tak mengajukan banding, maka PP Persis akan mengambil langkah eksaminasi (pemeriksaan terhadap putusan pengadilan),” katanya. (Rnu)

Jabarnews | Berita Jawa Barat