Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Kasus Korupsi, Lukai Hati Publik

JABARNEWS | JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) memunculkan dikritik keras.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan, keputusan Bawaslu yang meloloskan caleg eks napi kasus korupsi menunjukkan lembaga ini lebih membela mantan koruptor tinimbang mendukung tegaknya pemerintahan yang bersih.

Baca Juga:  Begini Cara Disporaparbud Purwakarta Dalam Pembinaan Generasi Muda

Keputusan Bawaslu, lanjutnya, melukai hati publik yang mendambakan munculnya para caleg berintegritas. Bawaslu sekadar mengambil sikap ‘asal beda’ dengan KPU

“Sebagai unsur penyelenggara pemilu, Bawaslu mestinya mendukung dan saling bekerjasama dengan KPU dalam menyukseskan pemilu. Seharusnya Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg,” kata Syamsuddin, Sabtu (1/9/2018), dikutip Kompas.com.

Baca Juga:  Ruko Di Jalan AH Nasution Bandung Terbakar

Diketahui, Bawaslu meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba, dan DKI Jakarta.

Baca Juga:  Melihat Asa Timnas Indonesia VS Curacao di FIFA Matchday Nanti Malam

Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan napi koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Merespons keputusan KPU itu, orang-orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan, mereka memenuhi syarat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat