Daerah

Siluman Polres Banjar Amankan Ratusan Liter Tuak

×

Siluman Polres Banjar Amankan Ratusan Liter Tuak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANJAR – Tim Sigap, Luwes, Mantap (SILUMAN) Polres Banjar mengamankan ratusan liter minuman keras (beralkohol) tradisional jenis tuak, Minggu (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dikutip HR Online, ratusan miras tradisional tersebut diamankan dari rumah seorang bandar sekaligus pengedar tuak, yakni Wasirun (36), warga Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Di dalam rumah tersebut Tim Siluman menemukan 4 ratus liter tuak yang tersimpan di dalam dua drum besar ukuran 200 liter, tujuh plastik berisi 1,5 liter/plastik. Total keseluruhan yang diamankan dari rumah tersangka 410, 5 liter.

Baca Juga:  Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

’’Kami berhasil mengamankan ratusan tuak yang siap edar. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga sekaligus dalam rangka cipta kondisi,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai gelar razia.

Tidak hanya itu, tersangka Wasirun pun mengaku barang-barang atau minuman beralkohol itu tidak hanya di rumahnya, melainkan ada pula yang disimpan di rumah temannya yang juga seorang pengedar, yakni Yayat (39).

Baca Juga:  Sukses Digelar, Transaksi di DigiCash Kickfest XIV Capai Ratusan Juta Rupiah

Lalu petugas menuju ke rumah tersangka Yayat yang juga masih tetangga Wasirun. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Siluman tidak menemukan barang bukti, hanya saja menemukan kendaraan minibus warna merah bernopol Z 1777 YC, yang diduga sering dipergunakan untuk menjual miras, karena mobil tersebut masih berbau tuak yang sangat menyengat.

’’Setelah dilakukan interogasi secara lisan, Yayat mengakui bahwa benar mobil tersebut sering dipakai mengangkut tuak ke berbagai wilayah di luar Banjar,” imbuh Matrius.

Baca Juga:  Warga Garut Tolak Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Garut–Cikajang yang Digagas Dedi Mulyadi

Dari hasil penggerebekan Tim Siluman ini, dua orang tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banjar, dan diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Banjar.

’’Pasal yang dikenakan yakni pasal 4 Perda Kota Banjar No. 4 tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan