Daerah

Satpol PP: Jalan Abdul Halim Majalengka Harus Bebas Alat Peraga Kampanye

×

Satpol PP: Jalan Abdul Halim Majalengka Harus Bebas Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA ‎- Jalan Abdul Halim, di area inti perkotaan Majalengka, harus bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK). Satpol PP Kab. Majalengka akan bertindak tegas melakukan penertibkan jika ada APK di sekitaran jalan utama tersebut.

“Batasannya itu yakni dari Alun-alun Majalengka hingga Bunderan Cigasong ke arah timur. Serta ke arah barat sampai Jatipamor, dan 20 meter setelah titik tersebut,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Majalengka, Wawan AS, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Erick Thohir: UMKM sebagi Ujung Tombak Perekonomian

Wawan menambahkan, APK yang boleh terpasang di sekitaran jalan Abdul Halim itu hanya diperuntukkan bagi identitas sekretariat Parpol. Di luar sekretariat atau markas partai politik (parpol), maka hal tersebut tidak boleh ada APK terpasang.

Baca Juga:  Aher Kembali Dipangggil KPK Terkait Kasus Meikarta

“Kami akan tertibkan jika memang di jalan Abdul Halim itu banyak APK. Kami juga tetap berkordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal SKB Tiga Menteri, Begini Penerapan Seragam Sekolah di Purwakarta

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, mengatakan, semua parpol harus mematuhi aturan itu.

“Kami minta semua parpol patuh. Termasuk tidak memasang di tempat ibadah, sekolah dan madrasah. Jika melanggar, maka pihak Satpol PP akan bertindak,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan