Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2019, dan hal ini harus diketahui seluruh masyarakat.

Atas dasar hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu menggelar sosialisasi UU ini secara langsung kepada masyarakat pada hari Sabtu, (27/10/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Situ Buleud Hotel Purwakarta ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Hj. Evi Fatimah, Kasubbag Partisiapasi Masyarakat Bawaslu RI Bugi Kurnia Widianto, Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, unsur ormas, pemuda, masyarakat dan tokoh agama.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 3 Desember 2022

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, sosialisasi UU ini sangat penting demi meningkatkan pengetahuan dan tingkat partisipasi politik masyarakat.

“Pada pilkada serentak yang lalu kita masih bernama Panwaslu sekarang kita bernama Bawaslu, inilah hasil dr UU no 7 tahun 2019.” tambah Ujang.

Baca Juga:  Polisi Amankan Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi

Ujang menegaskan Bawaslu RI berkomitmen dalam meningkatkan peran pengawasan salah satunya dengan dibuatnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Gakkumdu adalah wadah koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Pemilu,” tegas Ujang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Hj. Evi Fatimah dalam paparannya mengatakan. Pemilu adalah pilarnya demokrasi. Pemilu sangatlah penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat demi tegaknya pemerintahan yang demokratis.

Baca Juga:  Duh! Warga di Pasir Cina Cianjur Dibuat Resah ODGJ, Aparat Segera Lakukan Ini

Evi menerangkan UU ini mengatur tentang penyelenggara pemilu, Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, dana kampanye dan lain-lain sebanyak 575 pasal.

Evi mengajak Bawaslu bersama masyarakat untuk menegakan keadilan Pemilu.

“Kita semua yakin UU ini mengatur secara komprehensif. Peran serta masyarakat dan unsur Stakeholder sangat penting. Ayo bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu.” tutup Evi. (Fan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat