Nasabah BJB Menggugat

JABARNEWS – Adanya pemblokiran dana rekening nasabah kredit secara sepihak oleh pihak Bank Jabar Banten (BJB) membuat resah para nasabah, terutama di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru.

Baca Juga:  Hendak Ambil Buah Cermai, Seorang Bocah Asal Serdang Bedagai Hilang Terbawa Arus Sungai

Sampai saat ini, belum ada kejelasan yang jelas terkait pemblokiran ini dari pihak bank. Indikasi adanya pungutan liar dan perbedaan besaran suku bunga dengan bank lain menghiasi kisruh bank BJB ini.

Baca Juga:  Lagi, Kantor Disdukcapil Garut Ditutup Akibat Covid-19

Adanya laporan beberapa nasabah yang merasa dirugikan pihak bank BJB, maka menjadikan pihak bank diduga melanggar pasal 53 ayat 1 peraturan OJK tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: DAU Dialokasikan Kepada Daerah Otonomi Baru

Kiranya masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan bank menurun.

Jabarnews | Berita Jawa Barat