JABARNEWS | CIAMIS – Gerakan anti-hoaks disuarakan di Kabupaten Ciamis. Saat Dirjen Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Lutfi, mengunjungi Ciamis, Kamis (1/11/2018), dia mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
“Hoaks makin marak di medsos, terutama di tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Maka, bijaklah gunakan medsos, jangan terpancing apalagi menyebarkan berita hoaks. Ada Undang-Undangnya loh, enam tahun hukumannya,” kata Lutfi.
Dia menuturkan, kriteria yang akan kena hukum jika terbukti menyebar hoaks, yakni semua unsur baik yang membuat maupun yang menyebarkan.
“Semua akan kena hukuman. Kan Undang-Undangnya sudah jelas, hukumannya juga jelas. Banyak yang kena akibat menyebar hoaks ini,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk melawan hoaks, pemerintah terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak hukum menyebarkan hoaks. Salah satunya dengan mengajak masyarakat mengikuti seminar tentang pentingnya penyerapan informasi yang baik dan benar.
“Tak lupa kita juga perlu bantuan dari rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi ini. Jangan sampai masyarakat terjebak dengan adanya berita-berita hoakxs yang nantinya menimbulkan ketidakkondusifan di masyarakat,” pungkasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat