Pasundan

Sekjen DPC PKB Purwakarta: KPU Adil Dong!

×

Sekjen DPC PKB Purwakarta: KPU Adil Dong!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Munculnya dua caleg dari dua parpol berbeda yang diduga masih aktif sebagai aparatur pemerintahan desa, membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PKB Purwakarta, Usep Solihin meminta pihak KPU Purwakarta bertindak tegas terhadap dua caleg tersebut.

“Caleg dari perangkat desa sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bagian ketiga pasal 7 huruf K Nomor 2 dan 3. Dan Kalau memang sudah terbukti TMS (Tidak memenuhi syarat) coret saja, sama seperti caleg dari Parpol Berkarya dan PKB,” kata Usep saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:  ISSI Cianjur Minta Jalur Khusus Pesepeda, Begini Tanggapan Bupati

Usep menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib bersikap fair dalam menindak lanjuti segala bentuk temuan atau dugaan yang sifatnya mencederai pemilu. “KPU harus bersikap adil,” tegas Usep.

Baca Juga:  Aksi Penolakan People Power Banyak Dikumandangkan di Sejumlah Tempat

Diketahui, Sumarna merupakan sekdes Cikeris Kecamatan Bojong. Saat ini maju sebagai caleg dari Partai Demokrat. Sedangkan Linda Nurdiana, ketua Bumdes Paswahan Kulon ikut berkompetisi menuju gedung wakil rakyat melalui Partai Gerindra. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU.

Padahal, dalam PKP 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, perangkat desa disyaratkan harus mundur jika ikut mencalonkan diri. Makanya kuat dugaan, keduanya belum melampirkan surat pengunduran diri, sehingga berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan harus dicoret KPU dari DCT.

Baca Juga:  Kirab Obor Asian Games 2018 di Kota Bandung Harus Unik

Sebelumnya, KPU juga telah mencoret dua caleg dari DCT, Angga dan Lukman, caleg PKB dan Berkarya karena belakangan diketahui keduanya TMS. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan