Nasional

Bupati Bekasi Nonaktif Telah Kembalikan Rp8 M Ke KPK

×

Bupati Bekasi Nonaktif Telah Kembalikan Rp8 M Ke KPK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan Rp8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah merupakan salah seorang tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

“Bupati Bekasi mengembalikan uang R p2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1/2019). Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga:  Salah Satu Deklarator KAMI Sebut Dalang Kerusuhan Omnibus Law, Ini Katanya

Febri menyatakan KPK menghargai pengembalian uang dari Neneng Hassanah tersebut. “Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ucap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca Juga:  Waduh, Penyanyi Era 80-an Dina Mariana Hilang Diculik

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga:  Beredar Isu Bupati Sergai Terpapar Covid-19, Hasil Test Swab Tunjukan Ini

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan