Vanesa Angel Dilepas, Dua Mucikari Ditangkap Bersamanya Dari Dua Jaringan Berbeda

JABARNEWS | JATIM – Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan dua muncikari yang diamankan terkait kasus prostitusi online ternyata dari dua jaringan yang berbeda sebagai penyedia layanan prostitusi artis.

“Jaringannya berbeda, (spesialis) artis, model,” ungkap Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip detiknews.com, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga:  Rabu 2 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Selain menyediakan layanan prostitusi artis, kedua muncikari tersebut juga menyediakan prostitusi non artis. Namun, Harissandi menambahkan untuk data lebih lengkapnya akan disampaikan Kapolda Jatim.

Seperti diberitakan, polisi menangkap seorang muncikari saat sedang menggerebek Vanessa Angel. Penangkapan muncikari tersebut di area hotel yang sama dengan Vanessa. Sementara itu, seorang muncikari lain datang menyusul pada malam hari di ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Menteri Eko: Orang Kaya Tidak Dilarang Tambah Kaya, Namun...

Sementara itu Vanesa Angel setelah diperiksa seharian lebih diperbolehkan pulang. Statusnya pun belum menjadi tersangka, namun Vanesa wajib lapor.

“Bukan saksi, wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.

Baca Juga:  Minta Anggaran Besar, Bapenda Purwakarta Tidak Tahu Diri?

Vanesa Angel disebut memiliki tarif prostitusi senilai Rp.80 juta. Dia ditangkap saat berada disebuah hotel di Jatim bersama model majalah dewasa lainnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat