Vanesa Angel Dilepas, Dua Mucikari Ditangkap Bersamanya Dari Dua Jaringan Berbeda

JABARNEWS | JATIM – Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan dua muncikari yang diamankan terkait kasus prostitusi online ternyata dari dua jaringan yang berbeda sebagai penyedia layanan prostitusi artis.

“Jaringannya berbeda, (spesialis) artis, model,” ungkap Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip detiknews.com, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga:  Begini Tandanya Jika Pasangan Kalian Merasa Jenuh dan Ingin Putus

Selain menyediakan layanan prostitusi artis, kedua muncikari tersebut juga menyediakan prostitusi non artis. Namun, Harissandi menambahkan untuk data lebih lengkapnya akan disampaikan Kapolda Jatim.

Seperti diberitakan, polisi menangkap seorang muncikari saat sedang menggerebek Vanessa Angel. Penangkapan muncikari tersebut di area hotel yang sama dengan Vanessa. Sementara itu, seorang muncikari lain datang menyusul pada malam hari di ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Menggangu dan Berisik, Polres Purwakarta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Sementara itu Vanesa Angel setelah diperiksa seharian lebih diperbolehkan pulang. Statusnya pun belum menjadi tersangka, namun Vanesa wajib lapor.

“Bukan saksi, wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.

Baca Juga:  Berkunjung ke Purwakarta, KH Maruf Amin Tinjau Penanaman Jagung dan Kedelai

Vanesa Angel disebut memiliki tarif prostitusi senilai Rp.80 juta. Dia ditangkap saat berada disebuah hotel di Jatim bersama model majalah dewasa lainnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat