Tabloid Yang Sudutkan Capres Tertentu Beredar Di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Sebuah tabloid yang isi artikelnya diduga menyudutkan pasangan capres-cawapres tertentu, beredar di Kabupaten Majalengka.

Selain itu, tabloid ini seolah sengaja disebarkan dengan alamat pengelola DKM mushola, masjid, sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sejumlah pesantren. Tempat tersebut, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 merupakan lokasi yang dilarang untuk ber-kampanye.

Awalnya, peredaran tabloid ini muncul di wilayah selatan Majalengka seperti Kecamatan Malausma, ‎Talaga, dan Kecamatan Banjaran empat hari yang lalu. Kemudian tabloid tersebut juga ditemukan di wilayah kecamatan bagian tengah dan timur Majalengka.

Kepala SMK Kesehatan Bhakti Kencana, Jatiwangi, Dadan Fauzan, melalui Wakil Kepala SMK Iman Julisman mengaku kaget dengan adanya kiriman yang berisi tabloid yang dimaksud sebanyak tiga eksemplar.

Baca Juga:  RSI Kerjasama Dengan Disperindag Serdang Bedagai Gelar Pasar Murah

Tabloid tersebut, lanjutnya, ditujukan bagi pengurus masjid yang ada di sekolahnya. Setelah dibaca isi dari tabloid tersebut ada indikasi berisi tentang kampanye, sehingga dirinya langsung melaporkan ke pengawas pemilihan umum.

“Kami langsung menelpon Panwas setempat, ‎karena setahu kami, sekolah dan masjid itu tidak boleh digunakan untuk kampanye, dan kami tidak mau disalahkan,” ungkapnya, Selasa (22/1/2019).

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya, mengatakan, sejumlah kepala sekolah dan pengurus masjid memang melaporkan adanya sebuah tabloid yang berisi konten kampanye.

Kata dia, tabloid tersebut disebar ke sejumlah masjid dan pesantren. Berdasarkan peraturan, tempat ibadah dan tempat pendidikan diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga:  CEK FAKTA: Mohammad Idris Klaim IPG Depok Lebih Tinggi Dari Jabar Dan Nasional

“Saat ini di wilayah Kecamatan Jatiwangi sudah ditemukan sebanyak 12 eksemplar tabloid, yang berisi konten kampanye dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengatakan, berdasarkan perintah dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pihaknya terus melakukan inventarisir terkait menyebarnya salah satu tabloid yang diduga berisikan konten kampanye ke sejumlah pondok pesantren, masjid yang ada di wilayah kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Tekanan Ekonomi, Nelayan di Asahan Nyambi Jual Ganja

“Hingga saat ini sudah ada 9 kecamatan yang melaporkan adanya peredaran sebuah tabloid. Kami mencatat hingga saat ini ada 38 eksemplar dengan perincian Kecamatan Malausma 1, Banjaran 3, Jatitujuh 1,Sumberjaya 1, Jatiwangi 12, Kadipaten 1, Maja 5, Ligung 2, dan Kecamatan Talaga 12,” tandasnya.

Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Majalengka belum bisa memastikankan apakah peredaran tabloid yang dimaksud itu termasuk pelanggaran pidana atau bukan.

“Hal itu membutuhkan pendalaman dan kajian hukum yang lebih mendalam, dengan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi,” imbuhnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat