Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Kota Kembang yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Sabtu (26/1/2019), SIM Keliling Online 1 akan standby di  Yogya Kapatihan Jalan Dewi Sartika dan SIM Keliling Online 2, Radio Dahlia, Jl. Burangrang No.28 Bandung.cSebagaimana diketahui, Mobil SIM Keliling Online hanya akan melayani masyarakat yang memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Baca Juga:  30 Bangunan Tidak Berizin di Bogor Dibongkar Satpol PP

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Persyaratan yang dibutuhkan di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Inilah 9 Nama Kiai Sepuh NU Sebagai Anggota 'Ahlul Halli wal Aqdi' Serta Profil Singkatnya

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Singkirkan Pertanyaan, Kekhawatiran, Keresahan, dan Stres di Satu Sisi Hari Ini

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat