Keadilan Untuk Wartawan

JABARNEWS | KARIKATUR Atas banyaknya desakan yang menutut keadilan, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi terkait kasus pembunuhan keji wartawan Radar Bali. Aa Gde Bagus Narendra Prabangsa diduga menjadi korban keji Susrama, ketika Prabangsa saat itu banyak menulis berita terkait dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Kadisdik Jabar: Hasil UN Belum 100 %, Perlu Evaluasi

Jurnalis Prabangsa ditemukan mengenaskan di laut Padanbai Klungkung tahun 2009 lalu, dan sekaligus menjadi momen keprihatinan dalam dunia pers Tanah Air.

Baca Juga:  Hari Kedua Berlatih Jelang Piala Menpora 2021, Persib Lakukan Tes Aerobik

Dalam peringatan Hari Pers Nasional (9/2/2019) di Surabaya, Presiden Joko Widodo menegaskan telah mencabut remisi Susrama. Saat ini, Susrama tetap akan menjalani hukuman seumur hidupnya sesuai dengan perbuatan yang pernah dilakukannya. (*)

Baca Juga:  Diduga Akibat Terpapar Covid-19, Tiga Wanita di Garut Meninggal

Jabarnews | Berita Jawa Barat