Daerah

Kecil-Kecil Naik Motor

×

Kecil-Kecil Naik Motor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Maraknya pengguna kendaraan bermotor usia dibawah umur/berstatus pelajar membuat khawatir Pemkab Purwakarta serta jajarannya. 

Adanya peraturan tertulis dalam perbup no. 46 tahun 2014 tentang pencegahan dan penanggulangan tauran dan penggunaan kendaraan bermotor oleh peserta didik.

Baca Juga:  Kisah Pilu Korban KDRT di Klapanunggal: Dipukul, Dihina, hingga Diancam Sebar Video Vulgar

 Merupakan upaya pencegahan terjadinya tingkat kecelakaan terhadap pengguna sepeda motor dikalangan pelajar/dibawah umur. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian sangatlah diperlukan bagi semua pengguna jalan, termasuk dikalangan remaja atau pelajar SMP yang rawan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Kebingungan Soal Longsor di Villa Spring Water Bogor, Ada Apa?

Kerjasama sejumlah intansi baik itu Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan sangatlah diperlukan guna menindak para pelajar yang masih membandel bersepeda motor tanpa disertai kelengkapan surat izin mengemudi, serta peran orang tua dan guru yang diharapkan memberikan pengarahan tentang pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. (*)

Baca Juga:  Waduh, Satu Warga Kota Bekasi Dirujuk ke RSCM Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan