Ups! Partai Garuda Tidak Jadi Ikut Pemilu di Kabupaten Sukabumi

JABARNEWS | KARIKATUR – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) di Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2019.

Pasalnya partai berlambang burung garuda di wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), yang sudah diatur dalam undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Aturan Mudik! Pemudik Maksimal Istirahat 30 Menit di Rest Area

Menanggapi pembatalan tersebut pihak pengurus Partai Garuda, tidak berkeberatan atau mengajukan gugatan.

Aturan penyampaian laporan dana awal kampanye, merupakan aturan dalam Pemilu yang wajib untuk diikuti oleh semua kontensan/partai peserta Pemilu sebagai bentuk keterbukaan. (Dod)

Baca Juga:  13 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Mencapai Rp2,2 Miliar

Jabar News | Berita Jawa Barat