JABARNEWS | KARIKATUR – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) di Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2019.
Pasalnya partai berlambang burung garuda di wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), yang sudah diatur dalam undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi pembatalan tersebut pihak pengurus Partai Garuda, tidak berkeberatan atau mengajukan gugatan.
Aturan penyampaian laporan dana awal kampanye, merupakan aturan dalam Pemilu yang wajib untuk diikuti oleh semua kontensan/partai peserta Pemilu sebagai bentuk keterbukaan. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat