Daerah

Hadeuh! Oknum Kades Korupsi Dana Desa

×

Hadeuh! Oknum Kades Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Yanto Agustian,dihadapkan dengan permasalahan hukum. Pasalnya, Yanto saat ini telah terbukti terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 senilai Rp. 821 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

Pada pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2019). Yanto dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Dua Tahun Lagi Setiap Desa Bakal Punya Hafidz Quran

Kasus yang menjerat oknum kepala desa tersebut, menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi kemajuan bangsa ini. Ditengah keinginan warga pedesaan yang mengharapkan pembangunan desa ke arah yang lebih baik. (Dod)

Baca Juga:  Soal Polemik Calon Sekda KBB, Begini Respon Bupati Hengky Kurniawan

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan