Daerah

Polsek Plered Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Miras

×

Polsek Plered Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polsek Plered, Polres Purwakarta melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan menemukan puluhan botol minuman keras (Miras).

Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit II Reskrim, Aiptu Dadan Lesamana mengatakan rumah kontrakan tersebut berlokasi di Kampung Nangorak, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Adik Kandung Bupati Trenggalek Yang Juga Politis PAN Ditemukan Meninggal Di Kamar Kosnya Di Bandung

Saat penggerebekan, pihaknya menemukan puluhan botol miras dengan berbagai merk dan jenis.

“Puluhan miras tersebut terdiri dari 5 botol merk Anggur merah, 3 botol besar merk arak, 2 botol kecil merk arak, 3 botol arak putih, 2 botol merk jakctrue, 4 botol merk Colombus dan 1 botol merk Intisari, seluruhnya berjumlah 20 botol,” kata Dadan, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:  Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

Saat dipintai keterangan, tambah Dadan, pria yang berinisial G pemilik kontrakan sekaligus penjual miras mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

“Sodara G mengaku bahwa miras-miras ini didapat dengan cara memebelinya langsung ke Cikampek atau dikirim langsung ke kontrakannya oleh sang penjual,” ucapnya.

Baca Juga:  Haji Aming Jadi Wabup, Rudi Darmawan Jabat Kades Tajursindang

Selain mengamankan puluhan botol miras, polisi juga membawa G ke Mapolsek Plered untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Puluhan botol miras ini kami sita dan kami amankan di Mapolsek Plered, sementara G selaku penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan