Polsek Plered Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Miras

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polsek Plered, Polres Purwakarta melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan menemukan puluhan botol minuman keras (Miras).

Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit II Reskrim, Aiptu Dadan Lesamana mengatakan rumah kontrakan tersebut berlokasi di Kampung Nangorak, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Cuma 50 dari 55.000 Perusahaan di Jawa Barat yang Berdayakan Penyandang Disabilitas

Saat penggerebekan, pihaknya menemukan puluhan botol miras dengan berbagai merk dan jenis.

“Puluhan miras tersebut terdiri dari 5 botol merk Anggur merah, 3 botol besar merk arak, 2 botol kecil merk arak, 3 botol arak putih, 2 botol merk jakctrue, 4 botol merk Colombus dan 1 botol merk Intisari, seluruhnya berjumlah 20 botol,” kata Dadan, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:  Ratusan Pegawai PLN UIP JBT Sebarkan Bantuan Fasilitas Pendidikan ke Sejumlah Daerah

Saat dipintai keterangan, tambah Dadan, pria yang berinisial G pemilik kontrakan sekaligus penjual miras mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

“Sodara G mengaku bahwa miras-miras ini didapat dengan cara memebelinya langsung ke Cikampek atau dikirim langsung ke kontrakannya oleh sang penjual,” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Selain mengamankan puluhan botol miras, polisi juga membawa G ke Mapolsek Plered untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Puluhan botol miras ini kami sita dan kami amankan di Mapolsek Plered, sementara G selaku penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat