Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi sindikat pengedaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berhasil diungkap Polres Purwakarta yang melibatkan 6 (enam) enam tersangka yang biasa beroperasi di lintas Kabupaten, yakni Purwakarta, Subang dan Karawang.

Dari tangan tersangka ini, berhasil disita 11,43 gram lebih sabu dan barang bukti lain. Para tersangka pun kini mendekam di tahanan mapolres untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Salat Jumat Pake Baju Paslon, Melanggar ?

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ke enam tersangka tersebut ditangkap dari tempat berbeda di Kabupaten Purwakarta.

Bahkan empat tersangka diantaranya berasal dari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

“Warga Purwakarta ada dua orang masing- masing inisial TP(32) dan DH (24) serta warga Subang inisial R (39), ES(35), W (40), DM (24)” kata Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:  Panitia Pilkades di Sukasari Purwakarta Terima Lima Berkas Pendaftaran Cakades

Dari beberapa tersangka tersebut, ditambahkan Heri, merupakan pengedar Narkoba jaringan lintas kota. Dari ke enam tersangka, setidaknya polisi menyita sebanyak 11, 43 gram narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka kita amankan 11,43 gram sabu. Dari enam pelaku, dua orang pengguna, satu kurir dan tiga orang pengedar,” ujarnya.

Baca Juga:  PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang, Sembilan Poin Aturan Ini Tetap Berlaku

Dari hasil penyelidikan polisi, ke enam pelaku ini memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemberi dana, pencari barang hingga pengirim sabu-sabu ke luar daerah.

“Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Gin)