Daerah

Gedung Kembar Purwakarta Salah Satu Cagar Budaya yang Diakui BPCB

×

Gedung Kembar Purwakarta Salah Satu Cagar Budaya yang Diakui BPCB

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di Kabupaten Purwakarta terdapat beragam cagar budaya yang sudah teregistrasi dan mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Barat.

“Ada 26 cagar budaya yang sudah diakui oleh BPCB Provinsi Jawa Barat, di antaranya Karesidenan atau Barkorwil, Gedung Kembar dan Stasiun Kereta Api Purwakarta Kota,” kata Sekertaris Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar, Jumat (12/12/2019).

Baca Juga:  Bupati Ciamis: Mari Ciptakan Tatar Galuh Lebih Maju

Ia mengatakan, jika jumlah cagar budaya telah bertambah otomatis jumlah wisatawan berkunjung ke Purwakarta juga akan meningkat.

“Target kita ke depan mendatangkan para wisatawan baik lokal maupun mancanegera ke Purwakarta,” katanya.

Tak hanya itu, dirinya mengaku, membuat sistem aplikasi di setiap kecamatan juga menjadi target Disporaparbud di Tahun 2020.

“Diaplikasi itu nantinya ditunjang dengan foto dan cerita cagar budaya itu sendiri,” kata Heri.

Baca Juga:  Abdusy Syakur Dukung Investasi Industri di Garut, Target Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Selain itu, ujar Heri, inventarisasi cagar budaya yang ada di Purwakarta mulai dilakukan Disporaparbud Purwakarta.

Inventarisasi ini merupakan salah satu langkah awal pelestarian cagar budaya yang sudah ada atau masih diduga merupakan cagar budaya hasil temuan baru.

“Sebagai langkah awal kami sudah mengajak petugas di semua kecamatan untuk menggali potensi cagar budaya, dan menginventarisasi yang sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh, Bupati Karawang Temukan Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Untuk menyandang predikat cagar budaya harus melalui serangkaian proses sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses tersebut meliputi pendaftaran, pengkajian dan akhirnya penetapan.

“Nanti dikaji dan diteliti oleh tim ahli cagar budaya Provinsi Jabar, kalau masuk dalam kategori cagar budaya baru ditetapkan. Dapat masuk cagar budaya minimal usianya 50 tahun dan memiliki nilai artistik pada jaman dulu,” jelasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan