BPJamsostek Purwakarta Silaturahmi dengan Insan Media

JABARNEWS | PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggelar kegiatan Press Gathering dengan para insan media, baik media cetak, online, dan elekronik yang dilaksanakan di Kafe Stasiun Kopi Purwakarta, Jalan K.K Singawinata, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (17/12/2019).

Selain untuk silaturahmi dengan para insan media yang bertugas di Purwakarta, juga untuk memperkenalkan ‘call name’ atau panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni BPJamsostek.

“Panggilan baru ini untuk lebih mempermudah masyarakat untuk mengingat, dan bisa membedakan dengan BPJS Kesehatan, karena selama ini masyarakat sering bingung dengan nama yang hampir sama,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga:  Punya Riwayat Sakit Bawaan, Tiga Jemaah Haji Warga Cianjur Meninggal di Tanah Suci

Herry juga meminta para insan media untuk tidak sungkan berkunjung ke kantor BPJamsostek Purwakarta, baik itu untuk sekedar bersilaturahmi, memberikan informasi maupun masukan, serta ingin mendapatkan informasi terbaru tentang program-program yang ada di BPJamsostek yang nantinya akan dijadikan berita sebagai informasi terbaru kepada masyarakat.

Baca Juga:  Soal SHM Pasar Tanggeung! BPN: Hanya Menunggu, Jawab BKAD Cianjur Adminstrasi Data Saja

Pasalnya, dengan keterbatasan karyawan BPJamsostek Purwakarta, menyebabkan jarak jangkauan penyebaran informasi menjadi salah satu kendala yang dihadapi.

“Kegiatan seperti ini akan kita lakukan secara rutin minimal tiga bulan sekali, karena pada dasarnya BPJamsostek membutuhkan insan media untuk menyebarkan informasi agar masyarakat bisa mengetahui lebih banyak manfaat apa saja saat menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.

Di tahun 2019 ini, tambah Herry, BPJamsostek Purwakarta sudah menyerahkan pembayaran jaminan sebesar Rp310.473.243.924. Dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp15.340.168.756 untuk 1.582 kasus, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp285.586.479.500 untuk 27.044 kasus.

Baca Juga:  Ribuan Rumah dan Fasilitas Umum di Cirebon Terendam Banjir

Selanjutnya untuk pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp7.956.000.000 untuk 290 kasus, dan terakhir, pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.590.595.668 untuk 2.152 kasus.

“Total manfaat jaminan yang kami serahkan hingga hari ini di tahun 2019 sebesar Rp310.473.243.924, untuk 31.068 kasus,” tambahnya. (Zal)