Lewati Batas Kecepatan di Tol Japek Elevated Akan Ditilang

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan Polri akan memberlakukan penilangan di ruas Tol Jakarta Cikampek Elevated untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas.

“Bila ada (kendaraan dengan) kecepatan melebihi batas maksimal, akan ditilang. Baik e-tilang maupun tilang manual,” kata Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:  Berikan Pemahaman Kepada Pemilih, KPU Kota Depok Gelar Simulasi

Batas kecepatan yang diperkenankan di Tol Japek Elevated adalah 60 kilometer/jam hingga 80 kilometer/jam.

Pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan Tol Japek Elevated sepanjang 36,4 kilometer ini.

Baca Juga:  Ono Surono Dorong Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indramayu

“Ada patroli-patroli. Kami sosialisasikan batas maksimal kecepatan. Tol ini direkomendasi untuk kendaraan roda empat berpenumpang,” katanya.

Pihaknya juga mewaspadai adanya titik kepadatan pada kilometer 48 Tol Japek yang merupakan pertemuan arus antara jalan Tol Jakarta Cikampek jalur bawah dan elevated.

Penggunaan Tol Japek Elevated ini direkomendasikan bagi pemudik jarak jauh.

Baca Juga:  BPBD: Kondisi Gunung Guntur Saat Ini dalam Keadaan Normal

Jalan Tol Japek Elevated ini dibangun untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Penggunaan Tol Japek Elevated ini masih belum dikenakan biaya apapun atau gratis hingga awal tahun 2020. (Ara)