JABARNEWS | BANDUNG – Meski hanya e-Toll alias kartu transaksi pembayaran tarif tol, buat pengendara kendaraan roda empat yang ingin melintas di jalan tol, tidak bisa sembarangan menggunakannya dengan kartu yang berbeda saat masuk dan keluar tol.
Pihak Jasa Marga menjelaskan kalau kartu pembayaran saat keluar harus kartu saat masuk. Hal itu juga berlaku jika pengendara meminjam e-Toll pengendara di belakang saat e-Tollnya sendiri tidak mencukupi untuk membuka portal.
Pengendara bakal dianggap masuk secara ilegal dan kena denda cukup besar. Harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Sesuai Peraturan Sebenarnya soal denda kartu e-Toll yang hilang atau diganti saat keluar sudah ada aturannya cukup lama. Hanya saja entah sosialisasinya yang kurang, pengendaranya yang tidak mau tahu, atau memang sedang tidak beruntung.
Disebutkan dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Nah, saran sederhana agar tidak terjadi hal tersebut, letakkan kartu e-Toll di tempat aman namun tetap terjangkau ketika pengemudi ingin mengambilnya dan melakukan tapping di gerbang tol. Berhati-hati juga jangan sampai e-Toll hilang atau dicuri orang. (Red)