Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap

JABARNEWS | KARIKATUR – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1/2020).

Iwa Karniwa didakwa menerima suap dari PT Lippo Cikarang, melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp.900 juta. Iwa dikenakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Prakiraan Cuaca Minggu 19 Agustus 2018

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yakni sebagai sekretaris daerah, yang seharusnya tidak terlibat dengan masalah hukum, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga:  Ade Sugianto Yakin Pemilu 2024 di Tasikmalaya akan Baik-baik Saja, Tapi...

Seperti diketahui, nama Iwa mencuat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta saat sidang dengan terpidana, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. (Dod)

Baca Juga:  Total 11 Orang Diamankan Kasus Penyelundupan Gas Elpiji di Subang