Daerah

Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap

×

Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1/2020).

Iwa Karniwa didakwa menerima suap dari PT Lippo Cikarang, melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp.900 juta. Iwa dikenakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Sekolah, Pelajar Baca Al Qur'an Bersama Bupati Purwakarta

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yakni sebagai sekretaris daerah, yang seharusnya tidak terlibat dengan masalah hukum, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Aturan Pencalonan Kepala Daerah dan Legislatif Harus Selektif

Seperti diketahui, nama Iwa mencuat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta saat sidang dengan terpidana, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. (Dod)

Baca Juga:  Kominfo Miliki Pekerjaan Rumah Besar Soal Jaringan 4G

Tinggalkan Balasan