Bejat! Pria Asal Ciater Tega Sodomi Empat Bocah Laki-Laki

JABARNEWS | SUBANG – Apa yang dilakukan AFN (42) benar-benar bejat. Ia diduga telah melakukan asusila terhadap empat orang bocah laki-laki dibawah umur.

Akibatnya, pelaku yang merupakan warga Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat itu terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang melalui unit PPA.

Dalam konferensi persnya Kapolres Subang AKBP Teddy Fanany, S.IK, MH kepada wartawan mengatakan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada 4 korban anak di bawah umur.

Baca Juga:  Mayoritas Pencari Kerja di Indramayu Memilih Bekerja di Luar Daerah, Ini Alasannya

“Pelaku mengakui telah melecehkan 4 bocah laki-laki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Subang, Selasa pagi (28/1/2020).

Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban RN yang curiga terhadap pelaku yang mencium anaknya dan kecurigaan tersebut ayah korban melapor kepada temannya dan orang tua korban menanyakan kebenaran kepada korban.

Baca Juga:  Lalu Lintas Tiga Simpang Jalan di Kota Bandung Direkayasa, Ini Lokasinya

“Korban yaitu RN akhirnya mengaku, telah disodomi sebanyak 17 kali oleh pelaku,” katanya.

Perbuatan bejad pelaku dilakukan dengan sengaja terhadap 4 bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.

“Diduga pelaku melakukan perbuatan bejadnya karena pelaku memiliki perilaku seks menyimpang,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi, AKBP Suhardi Hery Haryanto Blusukan ke Ujung Purwakarta