Anda Warga Bodetabek? Simak Info Penting Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta. Namun, warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) yang akan bekerja ke Jakarta tidak perlu memiliki SIKM.

“Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silakan masuk,” katanya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Pangandaran, Ini Pengakuan Ketua RT

Dia menjelaskan, bila saat dilakukan pengecekan dan warga Bodetabek tidak dapat menunjukkan identitasnya maka petugas akan meminta SIKM. Syafrin menyebut warga tersebut pun akan dilarang masuk wilayah Jakarta bila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik ataupun SIKM.

Baca Juga:  Masukan Susu Ke Paket Bansos, Pemprov Jabar Libatkan Peternak Sapi

“Jadi kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silakan putar balik,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Baca Juga:  Sah! KPU Sergai Tetapkan Soekirman dan Tengku Ryan Sebagai Paslon Pilkada 2020

“Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020). (Red)