JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2020), menyampaikan permohonan maaf kepada para calon kepala desa, panitia, dan simpatisan atas ditundanya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis, yang seharusnya menurut jadwal dilaksanakan pada 15 Agustus 2020.
Sebelumnya diberitakan keputusan Kemendagri terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades), tertuang dalam Surat Edaran nomor 141/4578/SJ tertanggal 10 agustus 2020. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilkades 2020, karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, sebelumnya Pilkades serentak sempat ditunda karena alasan pandemi Covid-19. Tahapan Pilkades kemudian berlanjut sejak awal Juli 2029, hingga Pemkab Ciamis menjadwalkan Pilkades akan digelar 15 Agustus 2020.
Terkait penundaan Pilkades serentak yang ke 2 kalinya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mendatangi Kemendagri pada Rabu (12/8/2020), dengan membawa aspirasi masyarakat Ciamis, yaitu memohon agar pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal semula, namun demikian upaya Herdiat kandas. (Dod)