Dua Kali Pilkades Ditunda, Bupati Ciamis Sampaikan Permohonan Maaf

JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2020), menyampaikan permohonan maaf kepada para calon kepala desa, panitia, dan simpatisan atas ditundanya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis, yang seharusnya menurut jadwal dilaksanakan pada 15 Agustus 2020.

Baca Juga:  Imbauan Disambut Positif Masyarakat, Yana Apresiasi Penggunaan Besek

Sebelumnya diberitakan keputusan Kemendagri terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades), tertuang dalam Surat Edaran nomor 141/4578/SJ tertanggal 10 agustus 2020. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilkades 2020, karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Gencar Bagikan Masker dan Imbauan Cegah Covid-19

Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, sebelumnya Pilkades serentak sempat ditunda karena alasan pandemi Covid-19. Tahapan Pilkades kemudian berlanjut sejak awal Juli 2029, hingga Pemkab Ciamis menjadwalkan Pilkades akan digelar 15 Agustus 2020.

Baca Juga:  Erwin Ramdani Tak Kendorkan Semangat Saat Pandemi Corona

Terkait penundaan Pilkades serentak yang ke 2 kalinya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mendatangi Kemendagri pada Rabu (12/8/2020), dengan membawa aspirasi masyarakat Ciamis, yaitu memohon agar pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal semula, namun demikian upaya Herdiat kandas. (Dod)