Nasional

Satu Hakim di PN Bandung Positif Covid-19, Pelayanan Sidang Dikurangi

×

Satu Hakim di PN Bandung Positif Covid-19, Pelayanan Sidang Dikurangi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Satu orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung positif Covid-19. Hakim tersebut kini tengah menjalani isolasi di rumah sakit.

“Ia dinyatakan positif usai dilaksanakan tes swab seluruh hakim dan pegawai PN Bandung pada Jumat (4/9) kemarin. Usai dilakukan tes, hakim sakit dan dilarikan ke rumah sakit,” Humas PN Bandung Wasdi Permana Minggu (6/9/2020)

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Jalan Ideal, Syarat Mutlak Peningkatkan Ekonomi

Wasdi mengemukakan, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, PN Bandung akan mengurangi pelayanan sidang kepada masyarakat untuk sementara, mulai Senin hingga Jumat (7-11/9/2020) mendatang.

Baca Juga:  Bantu Bangkitkan Lagi Para PKL di Cirebon, Begini Langkah Pemerintah

Hanya pengurangan (kegiatan sidang), tidak lockdown. Persidangan sebagian diundur, sebagian tetap digelar. Sidang yang pidana penahanan (terdakwa ditahan) jalan terus. Sidang perdata yang tidak ditahan (terdakwa tidak ditahan), ditunda dulu satu minggu,” ujar dia.

PN Bandung, tutur Wasdi, juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan, mulai dari ruang persidangan hingga kerja.

Baca Juga:  Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Enam Daerah DAS Citarum

“Kami juga sudah swab test dua kali (bagi pegawai dan hakim). Pertama Selasa 1 September, hasilnya negatif semua kemudain yang kedua pada Jumat, satu hakim positif,” (Red)

Tinggalkan Balasan