Nasional

Catat! Ini Peringatan Keras Menaker Ida Soal THR

×

Catat! Ini Peringatan Keras Menaker Ida Soal THR

Sebarkan artikel ini

KARIKATUR – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hak para pekerja dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang, salah satu diantaranya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Dengan tegas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca Juga:  Buka Layanan Daring, Distan Kabupaten Bandung Waspadai Ini

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi dan denda bagi perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:  Koramil 0912 Lembang Sediakan Wifi dan Siap Antar Jemput Siswa

Terkait perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, Ida mengklaim bahwa pemerintah telah memberikan dukungan kepada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanganan Ekonomi Nasional (PEN), hingga roda ekonomi tetap bergerak. (Dod)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pelaku Mebel Domestik Segera Masuk ke E-katalog Belanja Pemerintah, Ini Tujuannya

Tinggalkan Balasan