Catat! Ini Peringatan Keras Menaker Ida Soal THR

KARIKATUR – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hak para pekerja dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang, salah satu diantaranya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Dengan tegas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Pangandaran, Ini Pengakuan Ketua RT

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi dan denda bagi perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingatkan Polri Harus Netral, Politik Polri Adalah Politik Negara

Terkait perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, Ida mengklaim bahwa pemerintah telah memberikan dukungan kepada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanganan Ekonomi Nasional (PEN), hingga roda ekonomi tetap bergerak. (Dod)

Baca Juga:  Mahasiswa dan Alumni IPB Patut Bangga, Ini Sebabnya