Susul Kebijakan PSBB Jakarta, Polisi Akan Menertibkan Sejumlah Wilayah di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Dalam upaya menindaklanjuti aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bakal membubarkan warga bekasi yang masih melakukan kumpul-kumpul melebihi pukul 23.00 WIB.

Aturan ini dikatakan Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko sudah mulai berlaku pada malam ini, Senin (14/9/2020). Polisi akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong.

Baca Juga:  Ada ASN Terdeteksi Positif COVID-19, 13 Kantor Dinas di Garut Ditutup

Usai menjalani rapat evaluasi menyusul kebijakan PSBB Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Stadion Patriot Candrabhaga, Wijonarkon mengatakan beberapa titik yang diantaranya; Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani akan ditertibkan Polisi.

“Setelah jam 11 malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” kata Wijonarko, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adara adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Buruh Bangunan Mengangkat Semen

“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan,” katanya.

Pihaknya bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Alun-alun Kota Bekasi dimana banyaknya jumlah pedagang.

“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Soal Persib Bisa Latihan Gunakan Stadion GBLA, Ini Kata Pemerintah

Pemkot Bekasi tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan. (Red)