Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan ke PTUN

JABARNEWS | KARIKATUR – Putra almarhum presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo melawan balik Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mencegah Bambang pergi ke luar negeri.

Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada tanggal 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Input Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Wanayasa

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang mencegah Bambang ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai ketua Konsorium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 lalu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Inisiasi Pendirian Kelas Harapan Bangsa di Purwakarta

Bambang meminta Sri Mulyani mencabut keputusan Menteri Keuangan agar Bambang masih bisa ke luar negeri. (Dod)