Polda Jabar Tetapkan Tiga Oknum KAMI yang Menganiaya Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak tiga orang oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap petugas kepolisian.

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, penganiayaan terhadap petugas kepolisian tersebut terjadi saat aksi yang dilakukan di DPRD Jabar.

Dikatakannya, tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Inilah Sang Juara Lomba Tembak Asean Armies Rifle Meet 2019

“Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).

Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37) MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Panggil 34 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC di Turki dan Spanyol, Ini Daftarnya

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi tersebut. Dengan demikian, menurut Erdi, hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Brother Indonesia Gelar Kenalkan Produk Barunya

“Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor,” terang Erdi.

Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)