Daerah

Polres Ciamis Amankan Pelaku Yang Siap Edarkan 48 Ribu Obat Terlarang

×

Polres Ciamis Amankan Pelaku Yang Siap Edarkan 48 Ribu Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan satu orang pengedar obat farmasi tanpa izin jenis Hexymer.

Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, yang merupakan pengedar obat farmasi jenis Hexymer. Hasilnya 48.000 obat terlarang diamankan.

Baca Juga:  Bikin Ngenes! Ini Alasan Ibu Aniaya Anak di Tasikmalaya, Sang Suami: Saya Serahkan kepada Hukum

“Pada hari Senin (2/11/2020), Satres Narkoba Polres Ciamis mengamankan tersangka DK (30). Dari tersangka, kami mengamankan sebanyak 48 toples,” ujar AKBP Dony Eka Putra alam kegiatan Konferensi Pers, di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (4/10/2020).

Baca Juga:  Pelajar Purwakarta Ikuti LDKS di Yonarmed 9 Pasopati Kostrad

Dony menuturkan, obat Hexymer yang didapatkan tersangka DK ini, dari DPO yang berinisial O, warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Jual beli obat farmasi tersebut dilakukannya oleh tersangka secara online atau menggunakan salah satu media sosial facebook,” katanya.

Baca Juga:  Wah! Kecamatan Darangdan Siapkan Ratusan Juta Untuk Pengadaan Pakaian Dinas

Kepada petugas pelaku mengaku sudah puluhan kali mengedarkan obat untuk farmasi ini di wilayah Ciamis dan sekitarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan