Kepala Cabang Maybank Cipulir Gasak Dana Atlet e-Sport

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, AT, dijerat pasal berlapis. AT menguras dana nasabah, atlet e-Sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

“Ancaman pidana berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:  Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Petugas Lapas Purwakarta Ini Diganjar Penghargaan

Manajer Bisnis Maybank itu dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia juga dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

AT mengiming-imingi korban membuka rekening berjangka di Maybank. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen kepada Winda.

Baca Juga:  Sebanyak 27 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal

“Sementara itu, rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan,” ujar Awi.

Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. AT menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.

“Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 5,6 Guncang Aceh, Tidak Potensi Tsunami

Rekan tersangka bukan pegawai Maybank. Namun, Awi belum mau mengungkap identitas mereka. Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini. Penyidik tengah melacak (tracing) aset AT dan aliran dana hasil kejahatan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya,” tutur Awi. (Red)