Daerah

Kabar Terbaru Tentang Vaksin Sinovac dari BPOM

×

Kabar Terbaru Tentang Vaksin Sinovac dari BPOM

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac memenuhi syarat untuk mendapat label halal.

“Alhamdulillah dari aspek mutu dari hasil yang didapatkan inspeksi BPOM, Biofarma dan Majelis Ulama Indonesia, aspek halalnya bisa dikatakan sudah memenuhi, sudah sesuai aspek obat yang baik,” kata Penny dalam jumpa pers daring, Kamis (26/11/2020).

Penny mengatakan aspek kehalalan vaksin telah diperiksa MUI. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia sedang dalam proses membahas soal fatwa vaksin COVID-19 dalam Musyawarah Nasional MUI yang digelar pada 25-27 November.

Baca Juga:  Penggantian Ketua DPRD Serdang Bedagai akan Dilakukan dalam Waktu Dekat, Ini Kata BKD

Ia mengatakan BPOM terus memantau perkembangan uji coba vaksin Sinovac yang memasuki uji klinis fase III di Bandung. BPOM mengumpulkan data uji klinis Sinovac yang nantinya dipadukan dengan data dari negara lain, seperti Brazil.

Baca Juga:  Wah! Hubungan Herman Suherman dan TB Mulyana Dikabarkan Renggang, Pemkab Cianjur Pecah?

Untuk itu, dia mengatakan BPOM belum mengambil kesimpulan sehingga memberikan Otorisasi Penggunaan Darurat (EUA) bagi vaksin COVID-19 meski sudah mendapat data aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin. Perlu kesesamaan lebih lanjut untuk memberi EUA bagi Sinovac.

BPOM, kata dia, akan terus memantau perkembangan uji klinis vaksin Sinovac dalam tiga bulan ke depan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sumedang, Segini Jumlahnya

“Aspek keamanan akan terus kita pantau selama tiga bulan, nanti enam bulan penuh ke depan. Kita butuh vaksin yang tidak hanya bermutu dan aman, tapi juga efektif, memiliki khasiat yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan BPOM mengumpulkan data soal bagaimana vaksin Sinovac dapat memunculkan antibodi ke tubuh manusia sehingga seseorang dapat kebal terhadap COVID-19. (Red)

Tinggalkan Balasan