Pasangan Suami Istri Ditangkap Bawa 14,2 Kg Ganja

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Musyafar (40) dan istrinya Tiara Nika (23) warga Dusun 4 Mesjid, Desa Nanarsiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara ditangkap atas kepemilikan 14,2 Kg narkoba jenis ganja.

Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut ditangkap personel Polsek Perbaungan saat melintas di Jalinsum tepatnya di Dusun 2, Desa Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (27/11/020).

Baca Juga:  Indonesia Darurat Literasi, Syaiful Huda Sampaikan Hal Ini

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simajuntak mengatakan, kejadian itu berawal ketika polisi melakukan under cover by dengan tersangka untuk memesan narkoba jenis ganja.

“Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan under cover by dengan tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan,  setelah dilakukan kesempatan akhirnya tersangka bersedia mengantarkan ganja yang dipesan. Saat akan menyerahkan pesanan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 14,2 Kg ganja disimpan di kursi tengah mobil tersangka.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Ayah yang Potong Kemaluan Anaknya di Tasikmalaya, Terindikasi Stres?

“Tersangka berhasil ditangkap dan petugas menyita barang bukti 14,2 Kg ganja disimpan di kursi tengah mobil yang mereka kendarai,” ungkap AKP Viktor.

Baca Juga:  Mau Buang Kursi, Sofa, Kulkas Dll ? Kontak Call Center 022-720 2889

Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari Wawan warga Medan Helvetia. Namun saat dalam pengembangan, tersangka mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan terukur bagian kakinya.

“Tersangka mencoba kabur saat saat melakukan pengembangan sehingga dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkannya,” jelasnya. (Ptr)