Sudah Ditahan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, meski Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, pengusutan kasus Megamendung masih terus digali.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Minat Masyarakat Belajar Bahasa Arab Rendah

“Kasusnya jalan terus. Hari ini penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol CH Patoppoi, Senin (14/12/2020).

Ia menerangkan, Rizieq Shihab sebagai saksi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Waspada! Kenali Gejala Cacingan Pada Orang Dewasa Sesuai Jenisnya

“Rencananya pemeriksaan RS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dijelaskannya, selain Rizieq Shihab, Polda Jabar juga akan memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020 dan Bupati Bogor Ade Yasin sehari sebelumnya, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Cianjur

Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Ade Yasin bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Sumber: Inews