Sudah Ditahan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, meski Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, pengusutan kasus Megamendung masih terus digali.

Baca Juga:  Ini Penyebab Utama Bencana Kebakaran Yang Terjadi Di Purwakarta

“Kasusnya jalan terus. Hari ini penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol CH Patoppoi, Senin (14/12/2020).

Ia menerangkan, Rizieq Shihab sebagai saksi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Lima Daerah Pemekaran di Jabar Berstatus CDPOB, Ini Daftar Lengkapnya

“Rencananya pemeriksaan RS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dijelaskannya, selain Rizieq Shihab, Polda Jabar juga akan memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020 dan Bupati Bogor Ade Yasin sehari sebelumnya, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga:  Tiga Rute Kereta Api Baru Diluncurkan, Bambang Tirtoyuliono Beberkan Hal Ini

Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Ade Yasin bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Sumber: Inews