Pesan MUI: Muslim Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada warga Muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 saat berpuasa karena menurut fatwa majelis ulama vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19 ,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi pada Jumat.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Total Terlama, Terulang Lagi 19 Juni 2141

Ia menyatakan bahwa vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 .

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.

“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa,” kata dia.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Kecelakaan Maut Di Sukabumi Tidak Terulang

Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa.

Dia menegaskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Oded Wanti-wanti PD Pasar Serius Kelola Pasar Baru

Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari pada warga Muslim yang berpuasa pada bulan Ramadhan.

Melakukan vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin. (Red)