Wabup Karawang Bolehkan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh, memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tersebut boleh dilakukan berjamaah asalkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga:  Anggota Dewan Syuro PKB Jadi Direktur Relawan Tim Kampanye Petahana Pilpres

Selain itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Hal itu sudah sesuai dengan surat edaran dari kementerian agama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Aep, Kamis (12/5/2021).

Baca Juga:  Puluhan Kios di Pasar Baru Bekasi Terbakar

Berdasarkan, surat edaran tersebut maka masyarakat harus patuh dalam melaksanakan ibadah khususnya Idul Fitri dengan menerapkan prokes.

Aep sendiri mengaku akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya bersama keluarga dan kerabat.

Baca Juga:  Puluhan Kios Di Pasar Indihiang Ludes Dilalap Si Jago Merah 

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)